Sabtu, 30 Januari 2016

URGENSI TEKNIK KOMUNIKASI MASSA DALAM KAMPANYE KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

Potret Keselamatan Transportasi Jalan di Indonesia
Keselamatan dalam bidang transportasi jalan di Indonesia merupakan barang langka. Kecelakaan, sebagai salah satu indikator keselamatan, merupakan hal yang lumrah terjadi di negara ini. Penyebabnya beragam, mulai dari kondisi jalan beserta fasilitas dan perlengkapan yang belum standar, penegakkan hukum yang kurang tegas, sampai dengan perilaku pengguna jalan yang tidak tertib.
Supriyadi (katigaku.com) mengatakan, “Ketika saya pergi ke China, seorang rekan saya dari China yang pernah ke Indonesia berkata “Jika Anda bisa berkendara di Indonesia maka Anda bisa berkendara di mana pun di dunia ini”. Saya pikir, ada benarnya juga apa yang dia bilang memang karena berkendara di Indonesia perlu kesabaran yang ekstra untuk bisa sampai dengan selamat di tempat tujuan. Kita tidak hanya dituntut untuk memperhatikan jalan-jalan yang rusak tapi kita juga harus banyak mengelus dada untuk perilaku tidak aman dari sesama pengendara.”[1]
Peraturan yang sudah baik tidak akan berlaku apabila tidak ada keinginan dari para pengguna jalan untuk mematuhinya. Kampanye untuk tertib berlalu lintas, belakangan ini gencar dilakukan oleh KORLANTAS POLRI, sasarannya adalah para pengguna jalan. Namun, faktanya, pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi.

Apa yang dimaksud teknik komunikasi massa?
Teknik dapat diartikan sebagai cara atau metode. Komunikasi merupakan proses pengoperasian lambang-lambang yang sengaja dikirimkan seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan tanggapan, baik secara verbal maupun non-verbal. Massa adalah sekumpulan orang yang memiliki karakteristik dan waktu tertentu. Sehingga, Teknik Komunikasi Massa dapat diartikan sebagai metode menyampaikan lambang-lambang baik secara verbal maupun non-verbal kepada sekumpulan orang untuk mendapatkan tanggapan dari massa yang ada.

Bagaimana peran teknik komunikasi massa dalam kampanye keselamatan jalan?
Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu”.[2] Secara umum, bentuk kampanye adalah dilakukan dengan slogan-slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentu gambar dan suara, dan simbol-simbol.[3] Dalam bidang keselamatan transportasi jalan, teknik komunikasi massa digunakan dalam rangka merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kampanye keselamatan.
Dalam tahap perencanaan, yang harus dilakukan adalah mempelajarai karakteristik massa dan lingkungannya untuk mengetahui tingkat pemahaman target massa tentang keselamatan jalan. Hal tersebut berguna untuk menentukan materi kampanye dan media yang akan digunakan untuk memperbaiki tingkat pengetahuan massa saat itu. Selanjutnya adalah merencanakan metode untuk mengumpulkan dan menghibur massa, dan yang paling penting adalah menyusun urutan kegiatan.
Tahap pelaksanaan merupakan tahap eksekusi terhadap rencana yang telah dibuat. Dalam tahap inilah kemampuan seorang komunikator diuji, yaitu tentang bagaimana cara menarik perhatian massa, bagaimana cara menghadapi massa yang heterogen dan homogen, bagaimana cara menyampaikan materi kampanye, bagaimana cara memberikan hiburan kepada massa, dan bagaimana mengendalikan situasi di luar perencanaan.
Tahap evaluasi merupakan tahap untuk mengukur seberapa besar tingkat keberhasilan kegiatan kampanye yang dilakukan. Hal-hal yang diperhatikan adalah kesesuaian rencana dan pelaksanaan, baik dari segi waktu, penggunaan media, dan materi yang disampaikan. Target kampanye adalah meningkatkan pengetahuan massa, maka hal tersebut juga wajib diukur untuk mengetahui perbedaan sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan kampanye.

Kesimpulan
Dalam melakukan kampanye keselamatan transportasi jalan, ilmu teknik komunikasi massa sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan kampanye dalam rangka memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang keselamatan transportasi jalan, khususnya tentang peraturan dan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan, sehingga masyarakat dapat membiasakan diri dengan perilaku yang benar, bukan membenarkan perilaku yang menjadi kebiasaan (baca: melanggar peraturan lalu lintas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar