LATAR BELAKANG
Pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat pesat membuat kondisi lalu lintas semakin ramai dipenuhi kendaraan. Sayangnya, pertumbuhan kendaraan yang ada tidak diimbangi dengan peningkatan kesadaran untuk tertib berlalu lintas para penggunanya. Hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Koran Sindo dengan 400 responden menyebutkan bahwa dari 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan, pelanggaran menerobos lampu merah menjadi urutan pertama pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor dengan prosentase sebesar 42%.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau yang akrab di telinga orang awam sebagai lampu lalu lintas merupakan komponen penting untuk mengatur pergerakan kendaraan di persimpangan. Isyarat lampu yang terdapat pada lampu lalu lintas jelas sudah dipahami artinya oleh semua masyarakat di semua kalangan karena sudah diajarkan sejak sekolah dasar bahkan taman kanak-kanak. Namun pada kenyataanya masih banyak yang melanggar lampu lalu lintas, terutama pada saat lampu menyala merah. Mereka cenderung enggan untuk menunggu sampai lampu menyala hijau dengan alasan yang beragam. Mereka tidak berpikir tentang risiko yang akan terjadi bila menabrak atau tertabrak kendaraan dari kaki simpang lainnya. Selain kerusakan materi, kecelakaan tersebut juga akan menyebabkan luka-luka bahkan hingga kematian. Hal tersebut jelas akan merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Untuk mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas, diperlukan kesadaran dari para pengguna jalan. Tingkat pemahaman yang tinggi harus diimbangi dengan meningkatnya kesadaran para pengguna jalan terhadap keselamatan lalu lintas, khususnya untuk ketertiban terhadap lampu lalu lintas. Dengan tujuan tersebut, maka diperlukan penyuluhan kepada para pengguna jalan. Penyuluhan dapat dilakukan dengan media sticker yang ditempelkan pada tempat-tempat umum yang sesuai dengan tujuan penyuluhan sehingga tepat sasaran.
DESAIN DAN ISI
Sticker merupakan yang didesain untuk dibaca sekilas atau oleh orang yang melintas, dalam hal ini adalah pengguna jalan. Untuk itu sticker didesain dengan ukuran yang cukup lebar dengan ukuran panjang 16 cm dan lebar 8 cm. Ukuran tersebut dianggap sesuai untuk dapat dilihat dari jarak yang tidak terlalu jauh.
Warna dasar sticker ini adalah kuning yang mengadopsi warna kuning pada rambu peringatan. Menurut mangkoko.com dalam artikelnya yang berjudul Psikologi Warna, warna kuning dapat memberikan stimulus pandangan mata. Oleh karena itu warna kuning dipilih agar sticker ini dapat menarik perhatian orang untuk melihat dan membaca sticker ini. Warna dasar kuning dikombinasikan dengan warna hitam untuk memberi kesan ketegasan drai dua warna yang kontras ini.
Inti sticker ini adalah pada kalimat yang disampaikan, “MERAH ITU ARTINYA BERHENTI BUKAN BERANI (MATI)”. Kata Merah dan Berhenti diberi warna merah untuk memberi penegasan pesan kalimat tersebut. Kalimat ini dipilih karena paradigma yang muncul di masyarakat adalah bahwa mereka mengimplementasikan arti warna merah sebagai warna yang melambangkan keberanian dengan berani menerobos lampu merah. Oleh karena itu, pesan pada sticker ini adalah untuk membantah paradigma tersebut dan memberikan efek “ngeri” dengan menambahkan kata “MATI” di akhir kalimatnya, sehingga orang yang akan melanggar akan berpikir tentang risiko dari tindakan yang akan dilakukannya.
Ilustrasi lampu menyala merah pada sisi kiri sticker dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap kata “Merah” yang terdapat pada awal kalimat dalam sticker, sehingga pembaca tidak bingung tentang apa yang dimaksud merah dalam kalimat tersebut.
SASARAN STICKER
Sticker ini ditujukan kepada seluruh pengguna jalan, baik itu kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor. Hal tersebut dikarenakan pelanggaran menerobos lampu merah sering dijumpai tidak hanya dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor saja, tetapi juga para pengguna kendaraan tidak bermotor seperti sepeda dan becak.
METODE PEMBERIAN STICKER
Untuk menyampaikan isi pesan dan tujuan dari pembuatan sticker ini tercapai, sticker diberikan dalam 2 (dua) cara, yaitu dengan memberikan dan menempelkan langsung. Memberikan secara langsung dilakukan dengan membagikan sticker kepada para pengemudi di persimpangan pada saat lampu menyala merah. Sedangkan untuk cara yang kedua yaitu dengan menempelkan langsung pada lokasi di persimpangan yang mudah terlihat dan pada bagian kendaraan yang mudah terlihat.
TEMPAT PEMASANGAN
Dengan cara pemberian yang kedua, yaitu dengan menempelkan sticker secara langsung, sticker ditempelkan pada tiang lampu lalu lintas dengan maksud para pengguna jalan dapat membacanya ketika melewati persimpangan yang diatur dengan lampu lalu lintas.
Tempat pemasangan yang kedua adalah pada kabin kendaraan, khususnya pada bus sehingga pengemudi dan penumpangnya dapat melihat dan membaca isi sticker. Sedangkan untuk mobil penumpang, sticker dapat ditempel pada kaca belakang di salah satu sudutnya, sehingga pengguna jalan di belakangnya dapat melihat dan membaca pesan sticker tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar