Rabu, 18 Maret 2015

Sistem Manajemen Keselamatan

Posting ini adalah ulasan dari Kuliah Umum Ir. Iskandar Abubakar, M.Sc. yang disampaikan pada 18 Maret 2015 di depan para Taruna dan Taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. Perlu diketahui para pembaca bahwa Bapak Iskandar Abubakar adalah Ketua dari Global Road Safety Partnership (GRSP) Indonesia yang berdiri tahun 2005. GRSP merupakan organisasi internasional yang berpusat di Jenewa, Swiss, dimana organisasi tersebut bergerak di bidang keselamatan jalan.
Tingginya angka kecelakaan dan korban meninggal yang diakibatkannya merupakan fakta yang sangat memprihatinkan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, maka diperlukan Sistem Manajemen Keselamatan.
Kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan meliputi 5 (enam) aspek, antara lain :
1.       Kerugian Fisik
2.       Kerugian Sosial
3.       Kerugian Hukum
4.       Kerugian Finansial
5.       Kerugian Emosi

Vision Zero
Vision Zero merupakan satu gagasan yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan sampai dengan 0 (nol) kejadian. Di Indonesia sendiri, sudah dibuat Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan (2010 – 2035) yang memiliki tujuan yang sama dengan vision zero, yaitu Road Map to Zero Accident melalui program pelaksanaan Decade of Action for Road Safety atau Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011 - 2020. RUNK dibuat dengan tujuan untuk memberikan panduan/pedoman bagi pemangku kebijakan agar dapat melakukan penaganan keselamatan jalan secara terkoordinir dan selaras.


Untuk memastikan bahwa seluruh aspek dalam penyelenggaraan keselamatan jalan tertangani secara baik, pada level nasional dilakukan pengelompokan aspek keselamatan jalan dalam 5 (lima) pilar keselamatan, yaitu :
  1. Manajemen Keselamatan Jalan
  2. Jalan yang Berkeselamatan
  3. Kendaraan yang Berkeselamatan
  4. Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
  5. Penanganan Korban Pasca Kecelakaan
Kegiatan yang dilakukan antara lain :
  1. Pelatihan dan Perizinan Pengemudi
  2. Peningkatan kualitas kendaraan
  3. Manajemen jalan dan ruang publik
  4. Manajemen layanan transportasi
  5. Penegakkan hukum
  6. Pengendalian pasca Kecelakaan dan asuransi
  7. Penelitian dan Informasi
  8. Pendidikan dan Komunikasi
Demikian ulasan tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang ada di Indonesia, semoga dapat menambah wawasan para pembaca. Terima kasih sudah berkunjung ke halaman blog kami.

Senin, 16 Maret 2015

Berkenalan Dengan Lalu Lintas

Pada posting ini, saya akan mengulas tentang hal-hal yang berkaitan dengan Lalu Lintas, karena judul blog ini adalah Belajar lalu Lintas, jadi mari belajar tentang Lalu Lintas.

Definisi Lalu Lintas
Lalu Lintas merupakan dua kata yang sangat sering kita dengar karena setiap hari kita melakukan hal tersebut. Di negara kita, Indonesia, memiliki produk hukum berupa Undang-undang yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu UU No. 22 Tahun 2009. Menurut undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Secara umum dapat dikatakan bahwa Lalu Lintas adalah pergerakan di ruang lalu lintas.

Ruang Lalu Lintas
Ruang Lalu Lintas merupakan prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Fasilitas pendukung yang dimaksud antara lain seperti trotoar, marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, traffic light dan lainnya yang mendukung terlenggaranya kegiatan lalu lintas dengan baik.
 Sumber gambar : tempo.co

Penyelenggaraan Lalu Lintas yang Baik
Kegiatan Lalu Lintas dikatakan baik apabila dapat dilaksanakan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar.
Aman berarti terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. Selamat berarti terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Tertib berarti keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Lancar berarti keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas yang baik, diperlukan adanya peraturan yang tepat serta peran positif dari para pengguna jalan. Peraturan tentunya sudah ada dan sering disosialisasikan Pemerintah, yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran para pengguna jalan untuk mematuhi segala peraturan yang ada agar kegiatan lalu lintas dapat terlaksana dengan aman, selamat, tertib dan lancar.

Sekian sedikit ulasan tentang Lalu Lintas dari saya, semoga dapat menambah wawasan para pembaca tentang Lalu Lintas. Apabila ada kritik, saran, komentar atau ada hal yang ingin didiskusikan silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini.
Terima kasih.