Jumat, 13 Januari 2017

BELOK KIRI LANGSUNG, HATI-HATI!!!

Pada saat sedang mengendarai kendaraan, Anda menjumpai persimpangan yang diatur dengan traffic light, saat itu Anda akan berbelok ke kiri dan lampu menyala merah, sementara itu, di sekitar lokasi tidak ditemukan rambu yang menyebutkan “Belok Kiri Jalan Terus”. Sebagai warga negara yang baik, apa yang akan Anda lakukan? Apakah langsung belok kiri, atau berhenti? Mana yang benar?

Aturan baku yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 112 ayat (3) adalah berbunyi demikian:

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Sangat jelas kalimat yang disebutkan pada salah satu pasal dalam undang-undang tersebut. Jadi, apabila Anda menjumpai persimpangan yang diatur menggunakan traffic light (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), maka sudah sewajibnya bagi kita untuk berhenti apabila akan berbelok kiri pada saat lampu menyala merah.

Adakah faedah yang bisa didapatkan dari aturan tersebut? Jawabannya, ada. Aturan tersebut sangat bermanfaat bagi keselamatan pejalan kaki, khususnya yang akan menyeberang jalan di sekitar persimpangan. Sebagai contoh (lihat gambar), ketika penyeberang akan berjalan dari titik A ke titik B, ia cenderung hanya melihat kendaraan yang bergerak dari sebelah kanan dan kirinya, sedangkan kendaraan yang bergerak dari kaki simpang yang ada di belakangnya tidak diperhatikan. Sementara itu, pengendara dari kaki simpang tersebut akan berbelok kiri (ke arah titik A, tempat asal penyeberang). Pada kondisi tersebut, apabila pengendara tidak berkonsentrasi dan melaju cukup kencang, maka berpotensi menabrak penyeberang jalan dari titik A.





Dengan demikian, walaupun Anda menemukan persimpangan dengan pengaturan belok kiri jalan terus, Anda tetap harus berhati-hati dari kemungkinan adanya penyeberang jalan yang berada di titik yang menjadi lajur lalu lintas Anda. Intinya, Anda diizinkan untuk langsung berbelok ke kiri di persimpangan apabila terdapat rambu atau lampu lalu lintas yang menerangkan hal tersebut.

Semoga bermanfaat.


"Jadilah pengguna jalan yang selalu membiasakan yang benar, bukan yang membenarkan kebiasaan!"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar