Pada saat sedang mengendarai
kendaraan, Anda menjumpai persimpangan yang diatur dengan traffic light,
saat itu Anda akan berbelok ke kiri dan lampu menyala merah, sementara itu, di
sekitar lokasi tidak ditemukan rambu yang menyebutkan “Belok Kiri Jalan Terus”.
Sebagai warga negara yang baik, apa yang akan Anda lakukan? Apakah langsung
belok kiri, atau berhenti? Mana yang benar?
Aturan baku yang tertuang di
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pada pasal 112 ayat (3) adalah berbunyi demikian:
“Pada persimpangan
Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan
dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas
atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Sangat jelas kalimat yang
disebutkan pada salah satu pasal dalam undang-undang tersebut. Jadi, apabila
Anda menjumpai persimpangan yang diatur menggunakan traffic light (Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas), maka sudah sewajibnya bagi kita untuk berhenti
apabila akan berbelok kiri pada saat lampu menyala merah.
Adakah faedah yang bisa
didapatkan dari aturan tersebut? Jawabannya, ada. Aturan tersebut sangat
bermanfaat bagi keselamatan pejalan kaki, khususnya yang akan menyeberang jalan
di sekitar persimpangan. Sebagai contoh (lihat gambar), ketika penyeberang akan
berjalan dari titik A ke titik B, ia cenderung hanya melihat kendaraan yang
bergerak dari sebelah kanan dan kirinya, sedangkan kendaraan yang bergerak dari
kaki simpang yang ada di belakangnya tidak diperhatikan. Sementara itu,
pengendara dari kaki simpang tersebut akan berbelok kiri (ke arah titik A,
tempat asal penyeberang). Pada kondisi tersebut, apabila pengendara tidak
berkonsentrasi dan melaju cukup kencang, maka berpotensi menabrak penyeberang
jalan dari titik A.
Dengan demikian, walaupun Anda
menemukan persimpangan dengan pengaturan belok kiri jalan terus, Anda tetap
harus berhati-hati dari kemungkinan adanya penyeberang jalan yang berada di
titik yang menjadi lajur lalu lintas Anda. Intinya, Anda diizinkan untuk
langsung berbelok ke kiri di persimpangan apabila terdapat rambu atau lampu
lalu lintas yang menerangkan hal tersebut.
Semoga bermanfaat.
"Jadilah pengguna jalan yang selalu membiasakan yang benar, bukan yang membenarkan kebiasaan!"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar