Minggu, 06 November 2016

SURVEI PELANGGARAN LALU LINTAS: LANGKAH AWAL MENDESAIN PENYULUHAN KESELAMATAN LALU LINTAS

  Pada kiriman sebelumnya yang berjudul KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN TRANSPORTASI telah dijelaskan perbedaan kampanye dan penyuluhan. Kali ini, penulis akan jelaskan tentang tahapan dalam penyuluhan. Berikut adalah beberapa tahapan dalam penyusunan program penyuluhan keselamatan yang dapat dilakukan:

1. Perumusan Keadaan
    Yaitu penggambaran fakta berupa data dan informasi
2. Penetapan Tujuan
    Yaitu perumusan keadaan yang hendak dicapai. Pola yang biasa digunakan adalah SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan).
3. Penetapan Masalah
  Yaitu berupa perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
4. Penetapan Rencana Kegiatan
    Yaitu merumuskan cara mencapai tujuan.

   Dalam tulisan ini, akan dijelaskan tahapan yang pertama, yaitu perumusan keadaan. Pada tahap yang pertama ini, kegiatan yang dilakukan adalah melakukan identifikasi terhadap kondisi yang sedang berlangsung di masyarakat, khususnya pengguna jalan. Identifikasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data-data maupun informasi sehingga akan didapatkan gambaran tentang bagaimana para pengguna jalan berperilaku di jalan.

  Untuk mendapatkan data-data tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan observasi langsung ke lapangan atau survei. Dengan metode tersebut, karakteristik perilaku pengguna jalan dapat diamati secara langsung, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna kendaraan tidak bermotor. Survei dapat dilakukan saat kondisi lalu lintas pada kondisi sibuk (peak hour), yaitu pada jam berangkat sekolah dan berangkat kerja, kurang lebih antara pukul 06.30 sampai dengan 07.30.

    Persimpangan merupakan salah satu titik pertemuan arus dari dua jalur lalu lintas. Pada persimpangan akan dijumpai aturan-aturan lalu lintas yang lebih kompleks daripada di ruas jalan. Hal tersebut disebabkan karena pertemuan dua arus dari jalur jalur yang berbeda akan menyebabkan konflik lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik antara kendaraan dengan kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki.

  Pelanggaran yang biasa dijumpai di lampu merah adalah pelanggaran terhadap stop line. Dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 disebutkan bahwa Marka Melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengguna jalan justru berhenti melebihi garis tersebut.

Gambar 1

  Gambar sebelah kanan menunjukkan dua pelanggaran sekaligus yang dilakukan oleh salah seorang pengguna jalan. Selain melanggar batas stop line, ia juga membawa penumpang yang tidak menggunakan helm, apalagi penumpangnya anak-anak.

Gambar 2

   Gambar 2 menunjukkan pelanggaran marka yang dilakukan oleh sebagian pengguna jalan di persimpangan. Ketika lampu menyala hijau dan arus lalu lintas dari arah berlawanan lengan, pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, cenderung menggunakan lajur lawan untuk mendahului kendaraan lain di jalurnya. Pelanggaran tersebut dilakukan hampir setiap kali lampu menyala hijau. Pengendara yang akan berbelok ke kanan cenderung ingin sampai ke mulut simpang dengan menggunakan lajur lawan agar bisa segera berbelok.

    Gambar-gambar tersebut merupakan gambar yang diambil dari hasil survei pelanggaran lalu lintas di salah satu persimpangan bersinyal yang ada di Kota Tegal. Persimpangan tersebut merupakan salah satu simpang yang ramai saat pagi dan sore hari. Hasil survei di simpang tersebut dapat menjadi cerminan bagaimana tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Terkait dengan penyuluhan keselamatan lalu lintas, maka hasil survei ini dapat menjadi rujukan mengenai sasaran penyuluhan, yaitu kelompok massanya dan materi yang akan disampaikan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan penyuluhan mencapai hasil yang efektif, yaitu dapat menghasilkan dampak perubahan perilaku pengguna jalan yang patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar