Pada kiriman sebelumnya yang
berjudul KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN TRANSPORTASI telah dijelaskan
perbedaan kampanye dan penyuluhan. Kali ini, penulis akan jelaskan tentang
tahapan dalam penyuluhan. Berikut adalah beberapa tahapan dalam penyusunan
program penyuluhan keselamatan yang dapat dilakukan:
1. Perumusan Keadaan
Yaitu penggambaran fakta berupa data dan informasi
2. Penetapan Tujuan
Yaitu perumusan keadaan yang hendak dicapai. Pola yang biasa digunakan adalah SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan).
3. Penetapan Masalah
Yaitu berupa perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
4. Penetapan Rencana Kegiatan
Yaitu merumuskan cara mencapai tujuan.
Dalam
tulisan ini, akan dijelaskan tahapan yang pertama, yaitu perumusan keadaan. Pada tahap yang pertama ini, kegiatan yang
dilakukan adalah melakukan identifikasi terhadap kondisi yang sedang
berlangsung di masyarakat, khususnya pengguna jalan. Identifikasi tersebut
bertujuan untuk mendapatkan data-data maupun informasi sehingga akan didapatkan
gambaran tentang bagaimana para pengguna jalan berperilaku di jalan.
Untuk
mendapatkan data-data tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah
dengan melakukan observasi langsung ke lapangan atau survei. Dengan metode
tersebut, karakteristik perilaku pengguna jalan dapat diamati secara langsung,
baik pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna kendaraan tidak bermotor.
Survei dapat dilakukan saat kondisi lalu lintas pada kondisi sibuk (peak hour), yaitu pada jam berangkat
sekolah dan berangkat kerja, kurang lebih antara pukul 06.30 sampai dengan
07.30.
Persimpangan
merupakan salah satu titik pertemuan arus dari dua jalur lalu lintas. Pada
persimpangan akan dijumpai aturan-aturan lalu lintas yang lebih kompleks
daripada di ruas jalan. Hal tersebut disebabkan karena pertemuan dua arus dari
jalur jalur yang berbeda akan menyebabkan konflik lalu lintas yang dapat
menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik antara kendaraan dengan
kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki.
Pelanggaran
yang biasa dijumpai di lampu merah adalah pelanggaran terhadap stop line. Dalam Pasal 24 Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 disebutkan bahwa Marka Melintang berupa
garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh
alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross. Namun, kenyataan di
lapangan menunjukkan bahwa pengguna jalan justru berhenti melebihi garis
tersebut.
Gambar 1 |
Gambar
sebelah kanan menunjukkan dua pelanggaran sekaligus yang dilakukan oleh salah seorang
pengguna jalan. Selain melanggar batas stop
line, ia juga membawa penumpang yang tidak menggunakan helm, apalagi
penumpangnya anak-anak.
Gambar 2 |
Gambar
2 menunjukkan pelanggaran marka yang dilakukan oleh sebagian pengguna jalan di
persimpangan. Ketika lampu menyala hijau dan arus lalu lintas dari arah
berlawanan lengan, pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, cenderung
menggunakan lajur lawan untuk mendahului kendaraan lain di jalurnya.
Pelanggaran tersebut dilakukan hampir setiap kali lampu menyala hijau.
Pengendara yang akan berbelok ke kanan cenderung ingin sampai ke mulut simpang
dengan menggunakan lajur lawan agar bisa segera berbelok.
Gambar-gambar
tersebut merupakan gambar yang diambil dari hasil survei pelanggaran lalu
lintas di salah satu persimpangan bersinyal yang ada di Kota Tegal. Persimpangan
tersebut merupakan salah satu simpang yang ramai saat pagi dan sore hari. Hasil
survei di simpang tersebut dapat menjadi cerminan bagaimana tingkat kepatuhan
pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Terkait dengan penyuluhan
keselamatan lalu lintas, maka hasil survei ini dapat menjadi rujukan mengenai sasaran
penyuluhan, yaitu kelompok massanya dan materi yang akan disampaikan. Dengan demikian,
diharapkan kegiatan penyuluhan mencapai hasil yang efektif, yaitu dapat
menghasilkan dampak perubahan perilaku pengguna jalan yang patuh terhadap
peraturan lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar