Sebelum berbicara lebih jauh tentang lalu lintas, penting rasanya untuk mengetahui tentang hukum yang terkait dengan bidang lalu lintas. Apakah lalu lintas perlu diatur dengan hukum? Jawabannya adalah "Ya", mengapa?
Makna hukum secara umum adalah bahwa hukum merupakan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesama. Lalu lintas merupakan kegiatan yang selalu berubah-ubah sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Semuanya mempunyai kepentingan masing-masing, Segala sesuatu mungkin saja terjadi tanpa diduga-duga. Apabila tidak ada peraturan baku yang mengaturnya, akan terjadi kerusakan di berbagai bidang karena tidak ada penanggung jawab akan itu. Maka, sudah semestinya hukum diberlakukan di bidang lalu lintas agar kegiatan ini dapat terselenggara dengan tertib.
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang saat ini digunakan, khususnya di bidang lalu lintas, adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini, diselenggarakan dengan 3 tujuan, antara lain:
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendukung perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Poin pertama adalah tentang lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. Aman artinya terbebas dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas, selamat artinya terhindar dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas, tertib artinya lalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan, dan lancar artinya lalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
Poin kedua adalah tentang etika berlalu lintas dan budaya bangsa, artinya, dengan adanya undang-undang ini mampu membentuk etika berlalu lintas masyarakat sebagai pengguna jalan, dan harapannya mampu menjadi satu budaya bangsa yang baik.
Poin ketiga adalah tentang penegakan hukum, artinya, undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan lalu lintas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat apabila terjadi sesuatu hal yang terkait dengan kegiatan berlalu lintas di jalan.
Ketiga poin dai tujuan undang-undang ini sangatlah mulia, terutama untuk kemajuan bangsa Indonesia ini yang sedang dalam masa perkembangan. Namun, terlepas dari baiknya tujuan undang-undang ini, apabila tidak didukung oleh masyarakat sebagai pihak yang melakukan kegiatan lalu lintas, maka tujuan mulia tersebut tidak akan terwujud. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita sebagai warga negara yang baik, yang ingin memajukan bangsa ini, berlaku patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku ini. Berlaku disiplin dalam berlalu lintas merupakan cerminan masyarakat yang berpikir untuk maju.
"Mari lakukan kebiasaan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar