Minggu, 02 Agustus 2015

4 Langkah Keselamatan



    Keselamatan meliputi semua aspek kegiatan manusia. Apabila satu kegiatan tidak terlaksana secara selamat atau terjadi kecelakaan, baik saat berkendara, bekerja, atau aktivitas lainnya, maka akan menghambat kegiatan tersebut, sehingga keselamatan menjadi kebutuhan setiap manusia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencegah diri kita terhindar dari kecelakaan.


    Sedikit berbagi pengalaman ketika saya bekerja untuk PT Pamapersada Nusantara, salah satu kontraktor pertambangan batubara yang terkenal dengan standar keselamatan yang tinggi. Setiap orang yang bekerja di perusahaan tersebut dikenalkan dan harus mengamalkan 4 Langkah Keselamatan dalam melakukan setiap pekerjaan, terutama para operator alat berat dan driver truk produksi yang bekerja mengangkut material dari tambang ke stock pile.

Lalu, apa sajakah 4 Langkah Keselamatan itu?

Langkah ke-1: Apakah ada situasi yang berbahaya?
Ketika akan memulai satu pekerjaan, penting untuk mengetahui situasi di sekitar kita agar dapat mengantisipasi situasi berbahaya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contoh situasi yang membahayakan antara lain: cuaca buruk, turunan atau tanjakan licin, jalan rusak, dan lainnya. 

Langkah ke-2: Apakah ada peralatan/perlengkapan dalam keadaan yang membahayakan?
Setelah situasi dipastikan aman, selanjutnya periksa kondisi peralatan/perlengkapan kerja atau pada kendaraan dari kondisi yang tidak normal atau terjadi kerusakan sebelum beroperasi karena kerusakan komponen kendaraan merupakan salah satu penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, penting bagi seorang operator/pengemudi melakukan pengecakan kendaraan sebelum beroperasi, terutama pada komponen-komponen yang berfungsi sebagai kontrol kendaraan seperti sistem rem, kemudi, ban, dan lainnya.

Langkah ke-3: Apakah ada orang yang melakukan sesuatu yang membahayakan?
Pastikan area kerja kita terbebas dari orang yang melakukan kegiatan yang berbahaya. Contoh, saat akan mengemudikan kendaraan, lihat di depan, samping, dan belakang kendaraan apakah ada orang yang berada di tempat yang akan dilewati, sehingga tidak terjadi kasus kendaraan melindas anak-anak. Di pertambangan, kendaraan yang digunakan berukuran ekstra besar dengan sudut blind spot yang besar pula, operator atau pengemudi harus akan sulit untuk memastikan apakah ada rekannya yang masih berada di dekat kendaraannya. Oleh karena itu, untuk menginformasikan  orang di sekitar kendaraan bahwa kendaraan akan bergerak, operator/pengemudi diwajibkan memberi isyarat dengan membunyikan klakson 1 kali saat akan menghidupkan mesin, saat akan bergerak maju membunyikan klakson 2 kali, dan saat akan bergerak mundur membunyikan klakson 3 kali sehingga orang di sekitar kendaraan dapat segera menjauh dari kendaraan.

Langkah ke-4: Apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaikinya?
Setelah semua kondisi berbahaya diketahui, maka selanjutnya adalah melakukan langkah perbaikan. Apabila kondisi berbahaya tersebut dapat diatasi sendiri, maka segera lakukan perbaikan, namun apabila tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan, maka segera informasikan kepada pihak yang berkompeten atau memiliki kewenangan untuk mengatasi hal tersebut. Contoh, ketika ada batang pohon tumbang yang melintang di jalan sehingga kendaraan tidak bisa lewat, apabila batang pohon tersebut kecil dan kita mampu menyingkirkannya dari jalan, segera singkirkan. Namun, apabila pohon yang tumbang itu besar, segera informasikan kepada pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab untuk hal tersebut agar pohon tumbang tersebut segera disingkirkan.

    Itulah 4 langkah keselamatan yang diterapkan di pertambangan. Walaupun diterapkan ditambang, tetapi 4 langkah keselamatan tersebut juga relevan untuk diterapkan dalam aktivitas kita sehari-hari, terutama saat akan berkendara sehingga potensi kecelakaan dapat diantisipasi sedini mungkin.
“Periksa kondisi sekitar Anda sebelum, saat, dan sesudah berkendara untuk memastikan keselamatan Anda dan kendaraan Anda!”

Minggu, 05 Juli 2015

Mengapa lalu lintas perlu diatur dengan hukum?

    Sebelum berbicara lebih jauh tentang lalu lintas, penting rasanya untuk mengetahui tentang hukum yang terkait dengan bidang lalu lintas. Apakah lalu lintas perlu diatur dengan hukum? Jawabannya adalah "Ya", mengapa?
  Makna hukum secara umum adalah bahwa hukum merupakan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesama. Lalu lintas merupakan kegiatan yang selalu berubah-ubah sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Semuanya mempunyai kepentingan masing-masing, Segala sesuatu mungkin saja terjadi tanpa diduga-duga. Apabila tidak ada peraturan baku yang mengaturnya, akan terjadi kerusakan di berbagai bidang karena tidak ada penanggung jawab akan itu. Maka, sudah semestinya hukum diberlakukan di bidang lalu lintas agar kegiatan ini dapat terselenggara dengan tertib.

 
    Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang saat ini digunakan, khususnya di bidang lalu lintas, adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini, diselenggarakan dengan 3 tujuan, antara lain:
  1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendukung perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
  3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
   Poin pertama adalah tentang lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. Aman artinya terbebas dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas, selamat artinya terhindar dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas, tertib artinya lalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan, dan lancar artinya lalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
     Poin kedua adalah tentang etika berlalu lintas dan budaya bangsa, artinya, dengan adanya undang-undang ini mampu membentuk etika berlalu lintas masyarakat sebagai pengguna jalan, dan harapannya mampu menjadi satu budaya bangsa yang baik.
    Poin ketiga adalah tentang penegakan hukum, artinya, undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan lalu lintas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat apabila terjadi sesuatu hal yang terkait dengan kegiatan berlalu lintas di jalan.
   Ketiga poin dai tujuan undang-undang ini sangatlah mulia, terutama untuk kemajuan bangsa Indonesia ini yang sedang dalam masa perkembangan. Namun, terlepas dari baiknya tujuan undang-undang ini, apabila tidak didukung oleh masyarakat sebagai pihak yang melakukan kegiatan lalu lintas, maka tujuan mulia tersebut tidak akan terwujud. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita sebagai warga negara yang baik, yang ingin memajukan bangsa ini, berlaku patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku ini. Berlaku disiplin dalam berlalu lintas merupakan cerminan masyarakat yang berpikir untuk maju.

"Mari lakukan kebiasaan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan"

Senin, 29 Juni 2015

Disiplin Adalah Kunci

Berlalu lintas merupakan kegiatan yang setiap hari kita lakukan, baik dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan. Kegiatan ini akan terlaksana dengan baik apabila dilakukan secara tertib, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lancar. Lalu, apa kaitannya dengan kedisiplinan?
Mengutip dari artikel duniapelajar.com, ada beberapa pandangan dari para ahli tentang pengertian disiplin:
  • Menurut James Drever dari sisi psikologis, disiplin adalah kemampuan mengendalikan perilaku yang berasal dari dalam diri seseorang sesuai dengan hal-hal yang telah di atur dari luar atau norma yang sudah ada. Dengan kata lain, disiplin dari segi psikologis merupakan perilaku seseorang yang muncul dan mampu menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan.
  • Menurut Pratt Fairshild dari sisi sosiologi, disiplin terdiri dari dua bagian, yaitu disiplin dari dalam diri dan juga disiplin sosial. Keduanya saling berhubungan satu sama lain, sehingga seseorang yang mempunyai sikap disiplin merupakan orang-orang yang dapat mengarahkan perilaku dan perbuatannya berdasarkan patokan atau batasan tingkah laku tertentu yang diterima dalam kelompok atau lingkup sosial masing-masing. Pengaturan tingkah laku tersebut bisa diperoleh melalui jalur pendidikan dan pembelajaran.
  • Menurut John Macquarrie dari segi etika, disiplin adalah suatu kemauan dan perbuatan seseorang dalam mematuhi seluruh peraturan yang telah terangkai dengan tujuan tertentu.

Kaitan kedisiplinan dengan kegiatan berlalu lintas yang kita lakukan setiap hari adalah bahwa tindakan tidak disiplin (red: pelanggaran lalu lintas) di jalan akan menimbulkan masalah dengan pengguna jalan atau di lingkungan sekitarnya, risiko paling kecil adalah konflik, dan risiko terbesar adalah kecelakaan, bahkan sampai kepada kematian seseorang.
Di Indonesia, pelanggaran lalu lintas merupakan sesuatu yang sudah dianggap lumrah, lalu, apa yang menyebabkan perilaku semacam ini tumbuh di masyarakat kita dan seolah-olah menjadi sebuah pembenaran?
Perilaku "buruk" itu diawali dengan adanya pembiaran akan "kesalahan kecil" yang dilakukan masyarakat, dan seiring dengan berjalannya waktu, hal tersebut akan menjadi kebiasaan, dari kebiasaan yang salah menjadi sesuatu yang dianggap wajar atau lumrah, dan akhirnya menjadi sebuah norma dan nilai.
Semua aturan tentang lalu lintas telah dibuat secara seksama demi terwujudnya kondisi lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar sehingga mobilitas masyarakat sebagai pengguna jalan semakin cepat dan lebih produktif. Oleh karena itu, jadilah pengguna jalan yang disiplin, yang selalu tertib berlalu lintas.

Sumber: berani.co.id
"Disiplin berlalu lintas merupakan kunci keselamatan lalu lintas. Jadilah pengguna jalan yang selalu membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan!"

Kamis, 09 April 2015

Keselamatan Untuk Kemajuan



Assalaamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Kesehatan yang kita nikmati saat ini, tentu tidak lepas dari usaha kita untuk sehat, baik itu dengan makan teratur, olahraga, maupun berkendara dengan selamat.
Berkendara dengan selamat merupakan slogan yang sedang gencar disuarakan saat ini. Termasuk tulisan ini adalah untuk hal tersebut. Bagaimana tidak? Data Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan bahwa jumlah kematian akibat kecelakaan di jalan mencapai 31.234 jiwa, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat 3 – 4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Ini adalah fakta yang sangat mencengangkan bagi saya, bagaimana dengan Anda?
Banyaknya angka kematian akibat kecelakaan harus segera dikurangi. Banyak sekali terjadi kecelakaan yang disebabkan karena mereka melakukan pelanggaran lalu lintas. Siapa yang bertanggung jawab atas semua ini? Ini adalah tanggung jawab semua lapisan masyarakat karena masyarakatlah yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Aturan sudah ada, yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran untuk mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat sedemikian rupa dengan tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ada satu teori yang berhubungan dengan dampak kecelakaan, yaitu Teori Gunung Es. Apabila Anda mengingat sejarah tenggelamnya kapal Titanic, yang kita tahu adalah bahwa kapal tersebut menabrak gunung es yang tidak terlalu besar. Tetapi ternyata gunung es yang dianggap kecil itu merupakan bagian puncak gunung es, di bawah permukaan air, kita tidak melihat bagian lain dari gunung es tersebut yang ternyata lebih besar dari yang ditabrak kapal Titanic tersebut. Apa yang Anda tangkap dari kasus ini? Bagian lain yang tidak terlihat dari gunung es tersebut merupakan analogi dari dampak tidak langsung yang ditimbulkan, sedangkan bagian yang ditabrak merupakan analogi dari dampak langsung yang ditimbulkan apabila terjadi kecelakaan yang mana dampak tidak langsung ternyata lebih besar dari dampak tidak langsung.
slideshare.net
Sebagai contoh, ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas, dampak langsung yang ia terima adalah luka di tubuhnya dan kendaraan yang rusak. Sedangkan dampak tidak langsung yang ia terima adalah ia kehilangan waktu untuk bekerja (lost time injury) selama ia dalam masa penyembuhan, yang seharusnya ia bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya, ia justru harus beristirahat dan tidak mendapatkan upah. Apalagi kalau sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, jelas ini adalah kerugian besar. Itu adalah contoh untuk satu orang, sedangkan di Indonesia, tiap 1 jam 3 – 4 orang meninggal akibat kecelakaan, berapa banyak kerugian yang ditimbulkan?
Pemerintah tidak menutup mata akan hal ini, dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 203 untuk menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) Jalan. Pemerintah menyusun RUNK jalan yang bersifat jangka panjang (25 tahun) dan mendeklarasikan Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 yang dideklarasikan Majelis Umum PBB pada tahun 2010 sebagai bagian dari materi RUNK Jalan. Target yang diinginkan adalah penurunan tingkat fatalitas pada tahun 2035 sampai dengan 80% dari tingkat fatalitas pada tahun 2010.

Sebagai masyarakat Indonesia, sudah seharusnya kita mendukung program tersebut dengan lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas. Kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas sudah sepatutnya kita tanamkan dalam perilaku kita saat berkendara, baik dengan kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, karena semua memiliki risiko yang sama untuk mengalami kecelakaan, yang berbeda adalah tingkat keparahan yang diakibatkan apabila terjadi kecelakaan. Kecelakaan memang tidak dapat diduga, tetapi apabila semua pengendara selalu peduli akan keselamatan lalu lintas, insya Allah, itu adalah usaha kita untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Teori menyebutkan bahwa 88% kecelakaan terjadi karena kesalahan manusia, 18% disebabkan alat (kendaraan, jalan), sedangkan 2% merupakan takdir. Apakah Anda setuju?
Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga dapat menambah wawasan dan kepedulian kita akan keselamatan lalu lintas agar negara kita ini dapat berkembang lebih cepat menjadi negara maju, karena semakin kecil angka kecelakaan, semakin kecil pula kerugian yang didapatkan sehingga pendapatan perkapita negara dapat meningkat. Jadilah Agent of Change untuk menyebar virus-virus kesadaran akan keselamatan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Wassalaamu’alaykum warohmatullahi wabarokaatuh


Ditulis oleh Sugiharto
Diselesaikan 30 Maret 2015 17:52 WIB